Jakarta, IDN Times - Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya menilai, upaya pemerintah menyusun dan mengesahkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat sipil.
Sebagaimana diketahui, RPP ini merupakan turunan dari UU No. 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN)
“Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menganggap diberinya ruang kepada TNI-Polri aktif untuk menempati posisi dalam jabatan ASN dianggap sebagai langkah yang dapat menghidupkan kembali konsep Dwifungsi ABRI ala Orde Baru dan mengembalikan peranan angkatan bersenjata dalam kehidupan sipil masyarakat,” kata Dimas dalam keterangannya, Sabtu (23/3/2024).
Selain itu, menurutnya hal ini dianggap dapat mengurangi profesionalitas kedua lembaga tersebut. Padahal, seharusnya mereka fokus pada tugas pertahanan negara dan keamanan masyarakat.
Penempatan TNI-Polri sebagai ASN juga, lanjut Dimas, bisa memperburuk situasi yang sudah kompleks, terutama terkait dengan masih lekatnya kultur kekerasan pada institusi pertahanan dan keamanan. Hal itu dianggap semakin menyiratkan terdapat inferioritas sipil dari militer dalam pengelolaan pemerintahan di Indonesia.