Jakarta, IDN Times - Persidangan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Berat Paniai, Papua yang terjadi pada 2014 masih berlangsung di Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan. Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menilai minimnya pelibatan korban dan saksi sipil sejak awal penyidikan.
Keluarga korban bahkan sudah mengeluarkan sikap bahwa mereka ragu pada proses peradilan kasus ini.
"Sejak awal penyidikan pada 8 Desember 2021, sejumlah keluarga korban telah
mengeluarkan pernyataan sikap bahwa mereka ragu akan proses yang dilakukan
Kejaksaan Agung dengan beberapa alasan. Seperti tidak diselesaikannya kasus-kasus pelanggaran HAM di Papua yang telah terjadi lebih dulu, ditetapkannya tersangka tunggal IS dan tidak dilibatkannya keluarga oleh Kejaksaan Agung," kata Kepala Divisi Pemantauan Impunitas KontraS, Tioria Pretty, dalam catatan proses peradulan Paniai, yang dikutip Jumat (4/11/2022).