Jakarta, IDN Times - Kritik terhadap Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang baru disahkan DPR RI muncul dari berbagai kelompok masyarakat. Teranyar, Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), mengecam keras langkah pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang tersebut.
KontraS menyebut, sejak awal kehadiran Perppu Cipta Kerja diwarnai gelombang penolakan, berupa protes dan demonstrasi rakyat khususnya dari berbagai serikat buruh dan berbagai elemen masyarakat sipil lainnya.
"Sama seperti pendahulunya (UU Cipta Kerja), Perppu Cipta Kerja memberikan “karpet merah” atau privilege kepada pengusaha dan investor, namun mengesampingkan hak-hak kelas pekerja," tulis Koordinator KontaS Fatia Maulidiyanti dalam keterangannya dilansir, Jumat (24/3/2023).
Sebelumnya, gelombang protes juga dilakukan mahasiswa yang menolak pengesahan UU Cipta Kerja. Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) bahkan mengunggah video di Instagram dengan gambar Ketua DPR RI Puan Maharani berbadan tikus.