Ini bukan kontroversi pertama, dan kemungkinan bukan yang terakhir. Perusahaan tersebut tengah kewalahan menghadapi lebih dari 10 ribu kasus yang mengklaim bahwa produk Baby Powder dan Shower to Shower menyebabkan kanker ovarium.
Beberapa pengadilan bahkan mengabulkan permohonan penggugat sehingga J&J dipaksa untuk membayar ganti rugi yang nilainya tidak sedikit.
Pada April 2018, seorang pria berusia 46 tahun dari Verona, New Jersey memenangkan gugatan terhadap Johnson & Johnson dan pemasoknya, Imerys Talc. Dalam gugatannya, pria bernama Stephen Lanzo itu menyatakan, produk bedak bayi Johnson & Johnson yang dia gunakan selama 30 tahun, membuatnya terkena mesothelioma.
Mesothelioma adalah kanker yang menyerang mesothelium, yaitu lapisan jaringan tipis yang menyelimuti hampir sebagian besar organ bagian dalam. Beberapa organ tubuh yang memiliki mesothelium, antara lain paru-paru (pleura), perut (abdomen), jantung (pericardial), dan testikel (tunica vaginalis).
Dari gugatan ke kedua pihak itu, Lanzo mendapat ganti rugi hingga US$117 juta. Pihak tergugat mengajukan banding atas putusan pengadilan ini.
Contoh lain terjadi tahun 2016. Kala itu, Pengadilan St Louis, Negara Bagian Missouri, memenangkan penggugat, Jackie Fox dan keluarganya. J&J diwajibkan membayar ganti rugi senilai US$72 juta.