Ilustrasi kampanye (IDN Times/Galih Persiana)
Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik menjelaskan, penghapusan LPSDK bukan berarti sumbangan dana kampanye tak diawasi. Dia memastikan sumbangan dana kampanye itu tetap akan diawasi namun melalui Sistem Informasi Dana Kampanye (Sidakam) oleh KPU.
“Nah sekarang kenapa KPU tidak mengatur kewajiban laporan LPSDK tapi bukan berarti sumbangan dana kampanye tidak disampaikan ke KPU. Sumbangan dana kampanye tetap wajib disampaikan ke KPU, wajibnya itu pada laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye,” kata Idham saat ditemui di Kantor KPU, Jakarta Pusat pada Selasa (6/6/2023).
Menurut Idham, penggunaan Sidakam nantinya justru akan membuat pengawasan terhadap dana kampanye semakin transparan. Dia mengklaim, keterbukaan dana akan lebih baik ketimbang pemilu sebelumnya.
“Justru malah sekarang kami akan mendorong jauh lebih transparan ketimbang yang terdahulu,” jelas dia.
Idham menjelaskan, pertimbangan LPSDK dihapus lantaran masa kampanye di 2024 yang lebih singkat. Meski dihapus, peserta pemilu tetap harus membuat rekening khusus dana kampanye (RKDK) untuk diaudit oleh kantor akuntan publik.
Nantinya, melalui Sidakam peserta pemilu wajib mengupdate secara berkala terkait penerimaan sumbangan dana kampanye ke sistem informasi tersebut.
“Misalnya yang bersangkutan (peserta pemilu) menerima dana kampanye di hari ketiga masa kampanye, di hari keempat kami akan meminta ke mereka untuk mengupdate informasi itu dan ditampilkan ke publik,” tutur dia.
Idham memastikan, Sidakam bisa diakses oleh publik melalui situs infopemilu.kpu.go.id, sehingga publik bisa ikut mengontrol aliran dana kampanye peserta pemilu. Namun, ada beberapa data dalam Sidakam yang tidak ditampilkan. Data itu terkait privasi yang dilindungi oleh undang-undang.
“Berisi tentang dana kampanye, bersifat sumbangan, nilainya disampaikan. yang enggak ditampilkan itu berupa kuitansi, NIK,” tandas dia.