Jakarta, IDN Times - Kapolda Jawa Tengah Irjen (Pol) Ahmad Luthfi mengatakan, Kopral Dua Muslimin merupakan dalang di balik penembakan istrinya, Rina Wulandari, pada 18 Juli 2022 lalu. Motif upaya pembunuhan itu diduga lantaran Kopda Muslimin sudah memiliki kekasih baru. Ahmad menjelaskan, Kopda Muslimin memberikan upah hingga Rp120 juta kepada eksekutor untuk menembak mati sang istri.
"Pukul 08.00 mereka sudah melakukan pematangan TKP (Tempat Kejadian Perkara). Kemudian pukul 11.38 WIB mereka melakukan kegiatan yaitu penembakan, di mana dua orang mengikuti korban. Pada saat korban menjemput anaknya, dilakukan eksekusi oleh tersangka, saudara Babi, sebanyak dua kali," ungkap Ahmad ketika memberikan keterangan pers dan dikutip dari YouTube Polda Jateng, Senin (25/7/2022).
Ia menambahkan, tembakan pertama, tidak mematikan korban. Lalu, eksekutor kembali ke posko yang berjarak sekitar 200 meter dari rumah korban di area Banyumanik, Semarang.
"Lalu, dapat instruksi dari suami, saudara M untuk dilakukan penembakan yang kedua. Jadi, tembakan yang pertama tembus, di TKP, kami temukan proyektil (peluru) satu. Kemudian, tembakan yang kedua disinyalir bersarang di tubuh korban yang sekarang sudah diangkat. Jadi, dua proyektil kami amankan," kata dia.
Setelah Rina terluka, ia dibawa ke rumah sakit. Kopda Muslimin sempat mendampingi istrinya ketika dibawa ke rumah sakit.
Namun, di rumah sakit itu pula, Kopda Muslimin justru menghubungi eksekutor yang telah menembak istrinya. "Ia bertujuan melakukan transaksi uang hasil pelaksanaan kegiatan. Kemudian, suami korban keluar ke mini market yang berjarak 300 meter dari rumah sakit. Diberikan uang Rp120 juta sebagai bahan kompensasi dan telah dibagikan kepada para pelaku," ujarnya lagi.
Lalu, apa ancaman hukuman bagi Kopda Muslimin seandainya ia terbukti menjadi dalang pembunuhan berencana terhadap istrinya sendiri?