Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi penembakan (IDN Times/Arief Rahmat)

Jakarta, IDN Times - Kapolda Jawa Tengah Irjen (Pol) Ahmad Luthfi mengatakan, Kopral Dua Muslimin merupakan dalang di balik penembakan istrinya, Rina Wulandari, pada 18 Juli 2022 lalu. Motif upaya pembunuhan itu diduga lantaran Kopda Muslimin sudah memiliki kekasih baru. Ahmad menjelaskan, Kopda Muslimin memberikan upah hingga Rp120 juta kepada eksekutor untuk menembak mati sang istri. 

"Pukul 08.00 mereka sudah melakukan pematangan TKP (Tempat Kejadian Perkara). Kemudian pukul 11.38 WIB mereka melakukan kegiatan yaitu penembakan, di mana dua orang mengikuti korban. Pada saat korban menjemput anaknya, dilakukan eksekusi oleh tersangka, saudara Babi, sebanyak dua kali," ungkap Ahmad ketika memberikan keterangan pers dan dikutip dari YouTube Polda Jateng, Senin (25/7/2022). 

Ia menambahkan, tembakan pertama, tidak mematikan korban. Lalu, eksekutor kembali ke posko yang berjarak sekitar 200 meter dari rumah korban di area Banyumanik, Semarang. 

"Lalu, dapat instruksi dari suami, saudara M untuk dilakukan penembakan yang kedua. Jadi, tembakan yang pertama tembus, di TKP, kami temukan proyektil (peluru) satu. Kemudian, tembakan yang kedua disinyalir bersarang di tubuh korban yang sekarang sudah diangkat. Jadi, dua proyektil kami amankan," kata dia. 

Setelah Rina terluka, ia dibawa ke rumah sakit. Kopda Muslimin sempat mendampingi istrinya ketika dibawa ke rumah sakit. 

Namun, di rumah sakit itu pula, Kopda Muslimin justru menghubungi eksekutor yang telah menembak istrinya. "Ia bertujuan melakukan transaksi uang hasil pelaksanaan kegiatan. Kemudian, suami korban keluar ke mini market yang berjarak 300 meter dari rumah sakit. Diberikan uang Rp120 juta sebagai bahan kompensasi dan telah dibagikan kepada para pelaku," ujarnya lagi. 

Lalu, apa ancaman hukuman bagi Kopda Muslimin seandainya ia terbukti menjadi dalang pembunuhan berencana terhadap istrinya sendiri?

1. Tim gabungan Polri-TNI tangkap 5 tersangka, 4 ditembak di bagian kaki

Sejumlah tersangka dalam peristiwa penembakan istri TNI, Rina Wulandari di area Banyumanik, Semarang, Jawa Tengah. (ANTARA FOTO/Aji Styawan)

Sementara, sejauh ini, tim gabungan Polri-TNI telah berhasil menangkap lima orang yang telah berstatus tersangka. Empat di antaranya terpaksa ditembak oleh personel Polri di bagian kaki karena berupaya kabur ketika dilakukan pengembangan kasus. 

Saat jumpa pers pada hari ini, empat tersangka harus dipapah oleh anggota Resmob. Sementara, satu tersangka lainnya bisa berjalan sendiri. 

Kelima tersangka diketahui bernama Sugiono alias Babi selaku eksekutor, AS alias Gondrong, Ponco Adi Nugroho, SP alias Sirun, dan DS. Dari para tersangka, polisi menyita sejumlah alat bukti, mulai dari sepucuk senjata api, satu magasin, empat peluru kaliber 9 mm, dua sepeda motor, baju-baju yang dipakai saat beraksi, sepatu, serta satu sepeda motor. Satu unit sepeda motor yang terakhir dibeli dengan menggunakan upah usai melakukan upaya pembunuhan terhadap Rina Wulandari. 

Sementara, motif Kopda Muslimin hendak menghabisi nyawa istrinya sendiri lantaran ia diduga memiliki kekasih baru. Polda Jateng berhasil memperoleh keterangan saksi dari perempuan berinisial W. Ia merupakan kekasih baru Kopda Muslimin. 

Kapolda Jateng Irjen (Pol) Ahmad Luthfi mengatakan, usai terjadi insiden penembakan Rina Wulandari, Kopda Muslimin sempat mengajak W untuk kabur. Namun, W menolak tawaran itu. 

"Pacarnya W dilakukan pengamanan. Dia juga memberi keterangan bahwa dia (Kopda M) sempat mengajak lari usai kegiatan ini (penembakan), tapi pacarnya tidak mau," ungkap Ahmad.

2. Pelaku menembak korban dengan senjata buatan Pindad

Editorial Team