Jakarta, IDN Times - Kopral Dua (Kopda) Muslimin telah dimakamkan di Kendal, Jawa Tengah pada Kamis (28/7/2022). Ia ditemukan tewas di rumah orangtuanya di pada hari yang sama, diduga akibat bunuh diri. Muslimin meninggal usai menjadi buronan sejak 18 Juli 2022 karena menjadi dalang upaya pembunuhan terhadap istrinya sendiri.
Kepala Penerangan Kodam IV/Diponegoro, Letkol Inf Bambang Hermanto, mengatakan, jenazah Muslimin dibawa pulang oleh adiknya usai menjalani autopsi di Rumah Sakit Bhayangkara, Semarang.
"Jenazahnya dibawa ke Kendal untuk dimakamkan. Tadi disaksikan oleh adiknya," kata Bambang kepada media.
Ia mengatakan, Kopda Muslimin tidak dimakamkan dengan upacara militer. Hal tersebut lantaran almarhum telah melakukan pelanggaran sehingga hak untuk dimakamkan secara militer dicabut.
"Aturan syaratnya, bila ingin dimakamkan secara militer, maka tak boleh melakukan pelanggaran," kata dia.
Selain diduga menjadi dalang dari upaya pembunuhan terhadap istrinya, Rina Wulandari (34), Kopda Muslimin juga tidak hadir tanpa izin (THTI) di kesatuannya, Batalion Arhanud 15.
"Bahwa THTI ini ada aturannya, ada tahapan-tahapannya. Apabila militer melakukan tindakan tanpa hadir pada masa damai, maka itu sudah masuk ke dalam kategori tindak pidana militer," katanya.