Jakarta, IDN Times - Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) telah mengeluarkan aturan tentang label, promosi, dan penggunaan produk kental manis melalui PerBPOM No 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan. Peraturan itu menyebutkan, aturan akan disosialisasikan selama 30 bulan untuk memberi cukup waktu perbaikan label bagi produsen susu kental dan analognya.
Terkait PerBPOM tersebut, Koalisi Perlindungan Kesehatan Masyarakat (KOPMAS) mengatakan, kehadiran regulasi yang dikeluarkan oleh BPOM tersebut seharusnya dapat menjadi langkah preventif untuk sejumlah persoalan kesehatan masyarakat seperti diabetes, obesitas, dan penyakit tidak menular lainnya. Tetapi, belum ada sosialisasi yang dilakukan.
"Namun, yang terlihat adalah setelah 2 tahun berjalan, belum terlihat langkah strategis sosialisasi peraturan untuk masyarakat yang diterapkan oleh pemerintah, baik BPOM maupun Kementerian Kesehatan," demikian keterangan KOPMAS.