Jakarta, IDN Times - Pemilik unit Apartemen Malioboro City Regency, Yogyakarta melaporkan PT Inti Hosmet selaku pihak pengembang ke Bareskrim Polri atas dugaan penggelapan. Total kerugian dari korban diklaim mencapai Rp400 miliar.
Koordinator Satuan Pemilik Unit Malioboro City Regency, Edi Hardianto, menyampaikan, ada sekitar 200 pemilik unit apartemen yang hingga kini belum menerima akta jual beli (AJB) dan sertifikat hak milik (SHM). Padahal, seluruhnya diklaim telah membayar lunas.
"Untuk itu, kami perwakilan dari pemilik unit datang ke Mabes ini untuk melaporkan salah satu pengembang yang sudah menjanjikan 10 tahun AJB dan sertifikat hak milik, sampai saat ini kami belum terima," kata Edi di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (7/6/2023).