Korban Pelecehan Seksual Rektor UP Ajukan Permohonan Perlindungan LPSK

Jakarta, IDN Times - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima permohonan perlindungan dari korban pelecehan seksual oleh Rektor Universitas Pancasila, Edie Toet Hedartno.
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi, mengatakan, korban yang menyampaikan permohonan perlindungan adalah RZ. Ia mengajukan permohonan pada hari ini, Minggu (25/2/2024).
“Sudah ada. Baru siang ini permohonannya masuk dari satu orang korban,” kata Edwin saat dihubungi.
1. LPSK akan dalami laporan korban pelecehan seksual rektor Universitas Pancasila
Edwin menjelaskan, permohonan ini akan didalami lebih dahulu oleh LPSK terkait sifat penting keterangan, situasi ancaman yang dihadapi, kondisi medis atau psikologis pemohon, dan rekam jejak pemohon.
“Maksimal 30 hari,” ujarnya.
Selain itu, LPSK juga bakal mengambil keterangan dari korban, koordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk mendalami kronologi, proses hukum dan kondisi korbannya.