Zainul juga menyebutkan bahwa beberapa kliennya juga tidak hanya mengalami penipuan tiket konser Coldplay saja. Akan tetapi juga mengalami penipuan penjualan tiket kelompok musik Blackpink dan Moto GP.
Lebih lanjut, Ia memaparkan dalam laporan yang diusung oleh pihak tersebut pihaknya melaporkan terhadap lima terduga pelaku. Kendati demikian, ia masih enggan menjalas soal identitas kelima terduga pelaku tersebut.
"Pola-pola ini setelah ditelusuri ternyata namanya satu orang dan beberapa teman sindikat mereka dan ada juga beberapa nama akun bank yang sama seperti Mandiri dan BCA," sebutnya.
Dalam laporannya, dikatakan Zainul, turut menyertakan sejumlah barang bukti dari tangkapan layar hingga nomor rekening yang diduga digunakan oleh pelaku.
"Bukti elektronik ya yang kita persiapkan yang kita print, ada KTP pelapor, kemudian kedua adalah rekening koran, bukti transfer, nomor akun bank pelaku, nomor hp pelaku, kemudian bukti chat melalui wa, instagram ataupun twitter," pungkasnya.
Adapun pasal yang disangkakan ialah Pasal 45A Jo Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 378 KUHP, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU.