Jakarta, IDN Times - Korlantas Polri akan menerapkan pembatasan angkutan barang di ruas jalan tol, saat arus mudik Lebaran. Pembatasan akan diberlakukan mulai 5 April 2024 pukul 09.00 WIB hingga 16 April 2024 pukul 08.00 WIB.
Kepala Korlantas Polri Irjen Pol. Aan Suhanan mengatakan, pihaknya menerapkan pengecualian untuk angkutan barang-barang pokok penting, dan barang-barang yang digunakan untuk mendukung pelaksanaan arus mudik maupun balik.
“Ada pengecualian untuk barang-barang pokok penting dan barang-barang yang digunakan untuk mendukung pelaksanaan arus mudik maupun balik,” kata Aan dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR RI, Jakarta, Selasa (2/4/2024).
