Jakarta, IDN Times - Ketua Umum Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Nasional, Zudan Arif Fakrulloh mengusulkan agar gaji guru disejajarkan dengan gaji pegawai pajak. Hal itu lantaran guru juga memiliki beban pekerjaan dan risiko yang berat. Pernyataan itu disampaikan melihat ketimpangan nominal gaji yang diterima oleh para pegawai pajak dengan guru.
"Risiko kalau guru gak bagus mengajarnya, maka masa depan bangsa akan terganggu karena kualitas pengajaran akan jadi rendah. Dosen, guru kalau ngajar seadanya ya bangsa kita juga akan jadi seadanya," ungkap Zudan di Jakarta Selatan pada Rabu (15/3/2023).
Ia mengatakan saat ini rata-rata gaji guru masih jauh dari kata sejahtera. Bila untuk mencukup kebutuhan sehari-hari saja susah, kata Zudan, maka mereka juga sulit fokus menuntaskan tugasnya untuk mengajar.
"Kalau duitnya Indonesia sudah cukup, gajinya (pegawai) pajak sudah tinggi, yang ini dinaikan saja. Yang risikonya sama, (gajinya) disetarakan," tutur pria yang baru dilantik menjadi Sekretaris Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) itu.
Alternatif lainnya bila, APBN Indonesia tidak cukup, kata Zudan, gaji PNS di Kementerian Keuangan nominalnya tetap, namun gaji yang dinaikan adalah profesi yang memiliki risiko tinggi. Mulai dari guru, perawat, dokter, bidan, prajurit TNI hingga anggota Polri.
"Karena kan risiko mereka menyambung nyawa. Sedangkan guru, risikonya kalau gak bagus ngajarnya maka masa depan bangsa akan terganggu," kata dia.
Lalu, bagaimana seharusnya pendekatan yang digunakan terkait sistem penggajian PNS?