Jambi, IDN Times - Mantan Kepala Kemenag Provinsi Jambi, Thahir Rahman dituntut hukuman 8 tahun 6 bulan penjara, serta denda Rp500 juta subsider 6 bulan penjara. Thahir saat ini terdakwa kasus korupsi pembangunan gedung asrama haji Jambi.
Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jambi menyampaikan Thahir terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. "Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara delapan tahun enam bulan. Denda 500 juta rupiah subsider enam bulan penjara," ucap Jaksa Putu Eka Suyanta, membacakan tuntutan, Senin kemarin, 24 Februari 2020.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam dakwaan subsider pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.
Selain pidana penjara dan denda, JPU juga membebankan pidana tambah berupa uang pengganti atas kerugian negara sebesar Rp 1,070 miliar subsider 5 tahun penjara.
Pada saat pembangunan Asrama Haji berlangsung, Thahir Rahman menjabat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jambi. Dia dianggap bertanggung jawab atas perbuatan pidana dalam proses revitalisasi asrama haji yang menimbulkan kerugian negara hingga Rp11,7 miliar.