Kasus ini bermula pada tahun 2011 lalu. Kala itu, PT. BTN Cabang Gresik memberikan fasilitas Kredit Yasa Griya (KYG) kepada PT. Graha Permata Wahana senilai Rp5 miliar. Karena diduga ada kesalah prosesural dan melawan hukum, pemberian fasilitas itu menyebabkan kredit macet hingga. Rp4,1 miliar.
Pada Desember 2015, Asset Management Division (AMD) Kantor Pusat BTN melakukan novasi (pembaharuan utang) kepada PT. NAP. Plafond novasi senilai Rp6,5 miliar secara sepihak tanpa ada tambahan agunan. Hal itu juga menyebabkan kredit macet sebesar Rp5,7 miliar.
Hal yang sama kembali terjadi pada November 2016. AMD Kantor Pusat BTN lagi-lagi melakukan novasi secara sepihak dari PT. NAP kepada PT. LJP. Hal itu juga tak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).
Bukan hanya itu, AMD Kator Pusat BTN melakukan tambahan agunan dengan plafon kredit Rp16 miliar. Hal ini pun menyebabkan kredit macet Rp15 miliar dengan kategori kolektibilitas 5.
Baca artikel menarik lainnya di IDN App. Unduh di sini http://onelink.to/s2mwkb