Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan 38 anggota DPRD Sumatera Utara pada periode 2009-2014 dan 2014-2019 sebagai tersangka penerimaan uang suap yang diberikan mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho terkait kewenangan anggota DPRD.
Uang suap itu diberikan untuk empat pembahasan yakni pengesahan APBD Sumut 2014 dan 2015, penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Sumut pada 2015, persetujuan laporan pertanggung jawaban Pemprov Sumut 2012-2014 oleh anggota DPRD, dan persetujuan perubahan APBD tahun anggaran 2013-2014.
Keterangan pers disampaikan secara langsung oleh Ketua KPK Agus Rahardjo dan juru bicara Febri Diansyah di gedung lembaga anti rasuah hari ini, Selasa (3/4). Pengumuman itu seolah mengonfirmasi jamaknya praktik korupsi 'berjemaah' yang terjadi di lingkungan yudikatif dan eksekutif.
Bahkan, di antara kedua pihak itu justru saling memeras. Artinya, anggota DPRD tidak segan-segan untuk meminta uang demi memperlancar urusan di pemerintahan. Siapa saja 38 anggota DPRD Sumut yang ditetapkan sebagai tersangka? Bagaimana cara KPK mencegah agar peristiwa serupa tidak terulang?