Korupsi BTS Kominfo: Kejagung Periksa 12 Saksi dan 2 Tersangka

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI memeriksa 12 orang saksi dan dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G, serta infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tahun 2020 sampai 2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, menyebut saksi-saksi itu diperiksa dalam rangka penyidikan.
“Adapun kedua belas orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS),” kata Ketut dalam keterangan tertulisnya, Selasa (21/3/2023).
1. Daftar 12 saksi yang diperiksa Kejagung
Mereka yang diperiksa adalah BJ selaku Direktur PT TABS Solution, JH selaku Sales-Ceragon Network, RWT selaku Project Director IBS Tahun 2021, AD selaku Direktur Utama PT Aplikanusa Lintasarta, DAF selaku Direktur Layanan Telekomunikasi dan Informasi untuk Badan Usaha BAKTI dan Z selaku Direktur Operasional PT Aplikanusa Lintasarta.
Selain itu, ada G selaku Direktur Marketing and Solution PT Aplikanusa Lintasarta, DKR selaku Kepala HRD PT Huawei Tech Investment, SSC selaku Tim CIG PT Huawei Tech Investment, FFO selaku Karyawan PT Huawei Tech Investment, ES selaku Karyawan PT Huawei Tech Investment dan KA selaku Karyawan PT Huawei Tech Investment.