Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI memeriksa 12 orang saksi dan dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G, serta infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tahun 2020 sampai 2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, menyebut saksi-saksi itu diperiksa dalam rangka penyidikan.
“Adapun kedua belas orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS),” kata Ketut dalam keterangan tertulisnya, Selasa (21/3/2023).
