Konferensi Pers Kegiatan Tangkap Tangan Kasus Korupsi Kolaka Timur pada Rabu (22/9/2021). (youtube.com/KPK RI)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur dan lima orang lainnya sebagai tersangka, dalam dugaan kasus terkait dana bantuan dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
"Setelah dilakukan pengumpulan berbagai bahan keterangan dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, selanjutnya KPK melakukan penyelidikan yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka," kata Ghufron.
Dalam OTT Kolaka Timur ini, KPK menetapkan enam tersangka yakni:
1. Andi Merya Nur, Bupati Kolaka Timur periode 2021-2026;
2. Anzarullah, Kepala BPBD Kolaka Timur;
3. Mujeri Dachri, Suami AMN;
4. Andi Yustika, Ajudan Bupati;
5. Novriandi, Ajudan Bupati;
6. Muawiyah, Ajudan Bupati.
Gufron menyampaikan Andi Merya selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara, Anzarullah, selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Untuk proses penyidikan, Tim Penyidik melakukan upaya paksa penahanan kepada para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 22 September 2021 sampai dengan 11 Oktober 2021 di Rutan KPK," ujar Gufron.