Deputi Penindakan KPK, Karyoto (Dok. Humas KPK)
Karyoto mengatakan, pembayaran dari PT DI kepada perusahaan mitra penjualan yang pekerjaannya diduga fiktif tersebut, dilakukan dengan cara mentransfer langsung ke rekening perusahaan mitra penjualan.
Kemudian, sejumlah uang yang ada di rekening tersebut dikembalikan secara transfer, tunai hingga cek, kepada pihak-pihak di PT DI maupun ke pihak lain atas perintah PT DI, serta digunakan sebagai fee mitra penjualan.
"Dana yang dihimpun oleh para pihak di PT DI melalui pekerjaan mitra penjualan yang diduga fiktif tersebut, digunakan untuk pemberian aliran dana kepada pejabat PT DI, pembayaran komitmen manajemen kepada pihak pemilik pekerjaan dan pihak-pihak lainnya serta pengeluaran lainnya," ungkap Karyoto.
Karyoto berujar, Budiman Saleh menerima kuasa dari Budi Santoso selaku Direktur Utama PT DI untuk menandatangani perjanjian kemitraan dengan mitra penjualan. Selain itu, Budiman Saleh juga memerintahkan Kadiv Penjualan agar memproses lebih lanjut tagihan dari mitra penjualan, meskipun mengetahui bahwa mitra penjualan tidak melakukan pekerjaan pemasaran.
Dari dugaan perbuatan melawan hukum tersebut, terjadi kerugian keuangan negara pada PT DI senilai Rp202.196.497.761,42 dan USD 8.650.945,27. Total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp315 miliar.
"Dari hasil penyidikan sejauh ini, tersangka BUS diduga menerima aliran dana hasil pencairan pembayaran pekerjaan mitra penjualan fiktif tersebut sebesar Rp686.185.000," ujar Karyoto.