Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Arifin saat masih menjabat Kepala Satpol PP DKI Jakarta. (Dok. Satpol PP)

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta terus mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta. Hari ini, penyidik memeriksa tiga saksi, salah satunya Walikota Jakarta Pusat, Arifin.

"Dua saksi lainnya tidak hadir dalam pemeriksaan dan akan dijadwalkan ulang," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati, Syahron Hasibuan, dalam keterangan, Kamis (6/2/2025).

Sebelumnya, Walikota Jakarta Barat Uus Kuswanto juga telah diperiksa sebagai saksi. Selain itu, manajemen Sanggar Oplet Robet dan Sanggar Jali Putra juga dipanggil untuk memberikan keterangan.

Dalam kasus ini, Kejaksaan telah menetapkan tiga tersangka, yakni Kepala Dinas Kebudayaan nonaktif Iwan Henry Wardhana, Pelaksana Tugas (Plt.) Kabid Pemanfaatan berinisial MFM, dan GAR, pemilik tim event organizer (EO).

Ketiganya diduga menyalahgunakan anggaran dengan menggunakan sanggar fiktif untuk pencairan dana kegiatan seni dan budaya, yang kemudian ditarik kembali untuk kepentingan pribadi.

Ketiga tersangka diduga melakukan penyimpangan dalam kegiatan kegiatan di Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, yang bersumber dari Anggaran Dinas Kebudayaan Provinsi Daerah Khusus Jakarta pada 2023. Nominal cukup fantastis dengan nilai kegiatan kurang lebih Rp150.000.000.000 (Rp150 miliar).

"Mereka diduga menggunakan tim EO milik GAR untuk menjalankan kegiatan di bidang pemanfaatan Dinas Kebudayaan DKI Jakarta," ucap Syahron.

Selain itu, mereka diduga menggunakan sanggar fiktif untuk membuat Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) guna mencairkan dana kegiatan pergelaran seni dan budaya. Dana yang masuk ke rekening sanggar kemudian ditarik kembali dan ditampung dalam rekening GAR, yang diduga digunakan untuk kepentingan IHW dan MFM.

Editorial Team