Jakarta, IDN Times - Mantan Dirjen Aptika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pada era Menteri Budi Arie, Semuel Abrijani, divonis enam tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan. Dia dinilai terbukti korupsi proyek Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) di lingkungan Kemenkominfo periode 2020-2024.
"Menyatakan terdakwa Semuel Abrijani Pangerapan tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama primer," ujar Ketua Majelis Hakim dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (10/3/2026).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama enam tahun dan pidana denda sejumlah 500 juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 140 hari," lanjutnya.
Selain itu, Semuel juga dibebankan uang pengganti Rp6,5 miliar. Namun, Semuel telah mengembalikan uang Rp6 miliar, sehingga sisa Rp500 juta.
"Jika terpidana tidak membayar sisa uang pengganti tersebut di atas paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," ujarnya.
"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama enam bulan," lanjutnya.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Semuel dituntut jaksa tujuh tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 165 hari kurungan, serta uang pengganti Rp6 miliar.
Selain Semuel, ada empat terdakwa lain yang juga dituntut dalam perkara ini. Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintah Kemenkominfo periode 2019- 2023 Bambang Dwi Anggono divonis sembilan tahun penjara dengan denda Rp500 juta subsider 140 hari penjara, dan uang pengganti Rp1,5 miliar subsider satu tahun penjara.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan barang/jasa dan pengelolaan PDNS Kominfo 2020-2024 Nova Zanda divonis lima tahun penjara dengan denda Rp500 juta, subsider 140 hari penjara.
Sementara, Direktur Bisnis PT Aplika Lintasarta 2014-2023 Alfie Asman dituntut enam tahun penjara dengan denda Rp500 juta, subsider 140 hari penjara. Lalu, Account Manager PT Docotel Teknologi 2017-2021 Pinie Panggar Agustie dituntut enam tahun penjara dan denda Rp500 juta, subsider 140 hari penjara, dengan uang pengganti Rp1 miliar subsider enam bulan penjara.
Semuel didakwa merugikan negara Rp140,86 miliar. Kerugian itu terkait pengadaan pengelolaan pusat data nasional sementara atau PDNS pada Kementerian Komunikasi dan Informatika pada 2020-2022.
Samuel didakwa bersama-sama dengan Bambang Dwi Anggono selaku Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintah pada Ditjen Aplikasi Informatika Pemerintahan Kominfo RI periode 2019-2023, Nova Zanda selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan PDNS pada Kominfo tahun 2020-2022, Alfie Asman selaku Direktur Bisnis pada aplikasi Nusa Lintas Harta 2014-2022, Pini Panggar Agusti selaku Account Manager PT Dokotel Teknologi 2017-2021.
