Ilustrasi. Karyawan membersihkan kamar hotel. (Dok. Kemenparekraf).
Di masa pemulihan era tatanan baru, pemerintah mulai membuka sejumlah usaha di sektor pariwisata seperti hotel, restoran, tempat hiburan, dan sebagainya. Atas kebijakan wali kota Batam tersebut, di masa pandemik ini ada aturan khusus agar tidak menjadi klaster penyebaran COVID-19.
"Di masa ini pula, Disbudpar Batam membentuk 14 protokol yang harus diterapkan di sektor pariwisata. Masing-masing punya cara dan prosedur bagaimana beraktivitas di masing-masing tempat," kata Ardi.
Begitu juga dengan pengusaha di sektor pariwisata seperti hotel, restoran, dan sebagainya, diminta melengkapi fasilitas pendukung protokol kesehatan. Adapun, protokol kesehatan ini juga diperkuat dengan protokol CHSE yang disusun Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf).
"Kemenparekraf juga sangat peduli dengan pariwisata Batam. Bahkan, kita dapat dana hibah selama masa penanganan Covid-19 ini dan kita manfaatkan untuk menyambut kebangkitan pariwisata Batam," terang Ardi.