Bupati Kabupaten Bogor Bogor Ade Yasin (Dok. Humas Kabupaten Bogor)
Begitu pula dengan Bupati Bogor Ade Yasin yang turut melarang warganya menggelar perayaan malam tahun baru 2021. Larangan itu dilakukan sebagai langkah antisipasi penyebaran virus corona atau COVID-19 di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
"Sebaiknya harus menahan diri untuk tidak melakukan kegiatan ini ya, karena bisa menimbulkan kerumunan hingga menyebarkan yang positif virus corona," kata Ade Yasin.
Ade yang juga sebagai Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor menjelaskan bahwa perayaan malam tahun baru dengan menyalakan kembang api sebagai hiburan bisa menimbulkan kerumunan orang.
Adapun kerumunan atau keramaian orang tidak sesuai dengan protokol kesehatan Covid-19.
Ade meminta masyarakat merayakan malam tahun baru 2021 di rumah masing-masing bersama keluarga.
"Saya imbau sih sebaiknya dalam kondisi seperti ini COVID-19 masih ada, rayakan saja di rumah masing-masing dengan keluarga, karena kebersamaan dengan keluarga lebih penting," ujar dia.
Aturan tersebut diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 60 Tahun 2020.
Ade juga melarang operasional pelaku usaha pariwisata dalam perayaan malam tahun baru 2021.
"Iya itu juga pelaku usaha, dalam aturan sudah jelas bahwa kegiatan apapun itu tidak boleh melebihi kapasitas 50 persen atau ketika ruangnya besar, maksimal 150 orang dengan protokol kesehatan yang ketat dan dibatasi 3 jam," kata dia.
Ia pun meminta tim Satgas Penanganan COVID-19 untuk kembali melakukan pengawasan ketat sesuai protokol kesehatan yang berlaku di tempat wisata.
"Wisata juga begitu, berlaku protokol kesehatannya, karena ini untuk semua, tidak hanya di hotel," jelasnya.
Laporan: Rubi