Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono menemui warga Kota Depok yang membayar pajak melalui Samsat Keliling. (IDNTimes/Dicky)
Sementara, Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono, mengatakan bergabungnya Kota Depok dengan DKI Jakarta menunggu keputusan undang-undang. Imam menilai bergabung atau tidaknya akan diputuskan melalui undang-undang, bukan peraturan gubernur atau peraturan daerah.
"Belum ada komunikasi dengan DKI Jakarta, ini kan skalanya ada skala DPR RI karena membuat undang-undang," kata dia.
Imam menjelaskan, bergabungnya Kota Depok dengan DKI Jakarta harus diputuskan melalui undang-undang, yang akan dikaji dan diteliti melalui anggota DPR RI. Namun, apabila Kota Depok diminta dan ditetapkan bergabung dengan DKI Jakarta, Pemkot Depok akan mengikuti arahan tersebut.
"Anggota DPR RI yang memutuskan baik tidaknya atau bagus tidaknya sebuah daerah gabung ke provinsi yang lain, secara prinsip kita siap, tapi dengan syarat dan ketentuan yang berlaku, tapi akan dibicarakan setelah 2024," jelas Imam.