Jakarta, IDN Times - Polres Metro Jakarta Timur menetapkan 14 orang sebagai pelaku penyerangan dan perusakan kantor Polisi di wilayah Jakarta Timur. Sebanyak empat di antaranya adalah anak di bawah umur.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyampaikan, empat anak ini adalah anak yang berkonflik dengan hukum karena terlibat dalam aksi perusakan. Komisioner KPAI Kawiyan mengatakan, anak-anak itu akan ditempatkan di sentra milik Kementerian Sosial.
"Di sentra itulah ke-4 ABH tersebut akan tetap mendapatkan hak-hak mereka sebagai anak," ujarnya dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (10/9/2025).