Jakarta, IDN Times – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengapresiasi Kepolisian Republik Indonesia atas pengungkapan kasus video parodi lagu Indonesia Raya, yang pelakunya masih di bawah umur dan duduk di bangku SMP. MDF ditangkap di kediamannya di Cianjur, Jawa Barat beberapa waktu lalu.
Komisioner KPAI Retno Listyarti mengatakan, meskipun pelaku berusia 16 tahun penegakan hukum masih tetap berlaku dengan kepolisian yang menerapkan prinsip penanganan kasus ini dengan menggunakan UU 11/2012 tentang SPPA dan UU 35/2014 tentang PA.
“Meskipun melanggar pasal berlapis dari 2 UU yang berbeda, yaitu UU ITE dan UU mengenai bendera, lambang Negara, lagu kebangsaan, untuk anak berhadapan dengan hukum (ABH), UU SPPA memang mengatur bahwa ABH tuntutan hukumannya hanya separuh dari orang dewasa dan masih memungkinkan diversi (penyelesaian di luar pengadilan),” ujar Retno saat dihubungi IDN Times, Selasa (5/1/2021).