Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Wakil Ketua KPAI Jasra Putra (Dok/Istimewa)
Wakil Ketua KPAI Jasra Putra (Dok/Istimewa)

Intinya sih...

  • RUU pengasuhan buat negara bisa intervensi anak dari keluarga rentan KPAI menegaskan urgensi pengesahan RUU Pengasuhan Anak untuk mencegah peristiwa seperti kematian Raya.

  • RUU ini penting agar faktor administratif tidak menghalangi anak mengakses hak-haknya, serta mendorong peran aktif RT, RW, dan desa.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengasuhan Anak sebagai solusi sistemik untuk melindungi anak-anak dalam keluarga rentan. Dorongan ini menyusul kasus meninggalnya seorang balita bernama Raya asal Sukabumi, Jawa Barat karena cacingan akut.

Raya meninggal dunia karena tak mendapatkan layanan kesehatan dan bantuan sosial. Hal itu karena dia tidak memiliki nomor kependudukan. Padahal, anak ini sempat dirawat pada 13-22 Juli, tetapi biaya perawatan yang mencapai Rp23 juta harus ditanggung keluarga dengan bantuan pegiat sosial.

“Kondisi ini menunjukkan adanya kekosongan kebijakan bagi anak-anak yang berada dalam pengasuhan keluarga dengan orangtua ODGJ atau memiliki keterbatasan. Negara seharusnya hadir tanpa hambatan administrasi,” ujar Wakil Ketua KPAI, Jasra Putra, dalam keterangan resminya, Jumat (22/8/2026).

1. RUU pengasuhan buat negara bisa intervensi anak dari keluarga rentan

Kader Atik Waluyo (kiri) mengecek hasil skrining kesehatan lansia saat kegiatan Posyandu Lansia di Semarang, Sabtu (15/6/2024). (IDN Times/Dhana Kencana)

KPAI kembali menegaskan urgensi pengesahan RUU Pengasuhan Anak yang telah diperjuangkan selama 15 tahun. RUU ini disebut bisa memastikan adanya intervensi negara saat anak berada dalam pengasuhan keluarga rentan.

"Sehingga peristiwa seperti Raya tidak terulang,” kata Jasra.

2. Penting agar hak administratif anak terpenuhi

Kader Atik Waluyo (kiri) menulis hasil skrining kesehatan lansia saat kegiatan Posyandu Lansia di Semarang, Sabtu (15/6/2024). (IDN Times/Dhana Kencana)

Menurut KPAI, pengesahan RUU ini penting agar faktor administratif seperti tidak adanya nomor kependudukan tak menghalangi anak mengakses hak-haknya. Termasuk mendorong peran aktif RT serta RW dan desa untuk memantau keluarga rentan.

“Lonceng meninggalnya Raya harus menjadi panggilan kemanusiaan. Negara, pemerintah daerah, masyarakat, dan semua pihak harus memastikan perlindungan anak berjalan tanpa diskriminasi,” kata Jasra.

KPAI berharap peristiwa ini menjadi momentum untuk memastikan tidak ada lagi anak yang kehilangan nyawa karena kelalaian sistem.

3. Pengabaian jangka panjang yang diperparah oleh situasi keluarga

Ilustrasi meninggal dunia. (IDN Times/Mardya Shakti)

KPAI menilai, persoalan Raya mencerminkan pengabaian jangka panjang yang diperparah oleh situasi keluarga, yakni ibunya mengalami gangguan kejiwaan, ayahnya sakit TBC, dan pengasuhan sehari-hari dilakukan nenek yang juga memiliki keterbatasan.

Ketidaklengkapan administrasi membuat keluarga tidak dapat mengakses berbagai program perlindungan sosial pemerintah.

Editorial Team