Jakarta, IDN Times - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta kepada Dinas Pendidikan DKI Jakarta untuk membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jalur zonasi tahap kedua.
Hal ini menurut KPAI sebagai upaya guna memberikan kesempatan bagi calon peserta didik usia muda yang tidak diterima.
"KPAI mendesak Dinas Pendidikan DKI Jakarta untuk mengevaluasi kebijakan tersebut dan membuka PPDB tahap dua jalur zonasi," kata Komisioner KPAI bidang Pendidikan Retno Listyarti, dalam telekonferensi, Senin (29/6).
