Jakarta, IDN Times - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengecam tindakan seorang motivator, Agus Setiyawan (AS), yang menampar delapan siswa salah satu SMK swasta di Kota Malang, Jawa Timur.
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bidang pendidikan, Retno Listyarti mengatakan, aksi Agus telah melanggar Pasal 76C UU Perlindungan Anak.
"Satu per satu siswa disuruh maju, mereka secara bergiliran ditampar dan dipukul di wajahnya. Bahkan, Agus ini meneriakkan kata 'goblok' sambil menempeleng anak-anak sambil diminta duduk," ungkap Retno dengan nada meninggi saat dikonfirmasi IDN Times, Senin (21/10).