Jakarta, IDN Times - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyebut kapasitas pemenuhan perlindungan dan pemenuhan hak anak di Papua Barat masih rendah. Salah satu hal yang dilihat adalah diskriminasi pemenuhan hak anak atas identitasnya.
“Kapasitas perlindungan dan pemenuhan hak anak di Provinsi Papua Barat masih rendah dikarenakan masih ditemukan diskriminasi dalam pemenuhan hak sipil anak yang dalam hal ini akta kelahiran, kartu identitas anak, hingga partisipasi anak dalam konteks pemilu,” kata Anggota KPAI Sylvana Maria Apituley dalam keterangannya, dikutip Kamis (11/1/2024).