Jakarta, IDN Times - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai pelarangan anak di bawah 16 tahun memiliki akun di platform digital berisiko tinggi harus dibarengi dengan pengawasan platform digital secara ketat.
Komisioner KPAI Sub Klaster Perlindungan Anak di Ruang Digital, Kawiyan menilai, pemerintah harus memastikan adanya mekanisme pengawasan, kepatuhan, dan penegakan hukum yang kuat terhadap para penyelenggara sistem elektronik.
"Platform digital harus memiliki kewajiban yang jelas untuk melakukan verifikasi usia, membatasi akses anak, serta merespons secara cepat setiap pelanggaran yang berpotensi membahayakan anak. jangan sampai ada kesenjatangan antara regulasi yang sangat baik tidak dibarengi dengan tingkat kepatuhan dari oaltform atau PSE," kata dia kepada IDN Times, dikutip Senin (9/3/2026).
