IDN Times/Margith Julia Damanik
Banyaknya pemicu pelajar berhenti sekolah bahkan menikah di usia dini, menjadi fokus KPAI untuk keberlangsungan pendidikan anak bangsa. Berikut rekomendasi KPAI dalam mengatasi masalah yang sering terjadi pada masa pandemik:
- Surat edaran (SE) Mendikbud No 1 Tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) seharusnya menjadi rambu-rambu penilaian di masa pandemik bagi kelulusan maupun kenaikan kelas peserta didik pada seluruh sekolah di Indonesia.
- KPAI mendorong Kemendikbud dan Dinas Pendidikan membuat program pembagian alat daring untuk PJJ, sehingga anak-anak yang tidak memiliki alat daring bisa dipinjamkan melalui sekolah dan diberikan bantuan kuota internet. Bagi daerah yang blank spot diberikan bantuan penguat sinyal selama PJJ.
- Anak-anak yang berpotensi putus sekolah karena tidak memiliki biaya pendidikan, harus dibantu, baik yang di sekolah negeri maupun sekolah swasta agar hak atas pendidikan tetap dapat dipenuhi oleh pemerintah/Negara dalam keadaan apapun sebagaimana amanat pasal 31 Konstitusi RI. Dengan mendorong KPAI mendorong Kemendikbud dan Dinas Pendidikan dalam proses pemetaan.
- KPAI mendorong Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) dan Dinas-dinas PPPA di berbagai daerah untuk mengkampanyekan bahayanya perkawinan anak dan mencegah terjadinya perkawinan anak karena putus sekolah di masa pandemik COVID-19.