Jakarta, IDN Times - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta pihak sekolah untuk mempertimbangkan kembali keputusan tidak meluluskan AL, siswa kelas XII jurusan IPS SMAN 1 Sembalun, Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) karena kekritisannya.
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listiyarti, menilai kesalahan AL bukan pelanggaran berat dan bukan tindakan pidana.
"Mengkritisi kebijakan sekolah dijamin konstitusi RI, selain itu partisipasi anak dijamin Undang-Undang," ujar Retno dalam siaran tertulis yang diterima IDN Times, Jumat (24/5).