Jakarta, IDN Times - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengatakan, para tersangka kasus tewasnya Bintang Balqis Maulana (14) santri di Pondok Pesantren Tartilul Quran (PPTQ) Al-Hanifiyyah Kediri, Jawa Timur harus dilihat sebagai korban karena butuh penanganan hukum yang cepat dan tepat.
Santri asal Banyuwangi, Bintang, tewas dianiaya para pelaku yang jengkel karena korban sulit dinasehati. Dia disebut susah diperintah untuk salat berjamaah.
Ada empat santri yang ditetapkan jadi tersangka, yakni MN (18), MA (18), AF (16), dan AK (17).
“KPAI berharap dalam menangani kasus ini anak yang berhadapan dengan hukum baik korban, saksi, maupun anak berkonflik hukum harus dilihat sebagai korban. Sebab mereka membutuhkan penanganan hukum yang cepat dan profesional. Kemudian agar ditangani dengan cepat, komprehensif, dan melibatkan para pihak yang berkompeten dan tentunya berdasarkan Undang-Undang SPPA,” kata Anggota KPAI sekaligus pengampu klaster pendidikan, waktu luang, dan agama, Aris Adi Leksono, Kamis (29/2/2024).