Jakarta, IDN Times - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengungkap adanya hambatan dalam pencairan dana Program Indonesia Pintar (PIP) yang dialami oleh YBR (10), anak di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang mengakhiri hidupnya. Kendala itu disebut berasal dari kebijakan teknis bank setempat.
"Pencairan PIP terkendala karena kebijakan BRI Kacab (Kepala Cabang) Ngada yang mewajibkan KTP sama dengan sekolah," kata Komisioner KPAI Diyah Puspitarini di Jakarta, dikutip ANTARA, Rabu (11/02/2026).
Ia menambahkan, banyak kepala sekolah belum memahami bahwa proses pencairan dana karena faktor jarak bisa dilakukan secara kolektif.
"Banyak kepsek belum mengetahui bahwa proses pencairan karena faktor jarak bisa dilakukan secara kolektif," ujarnya.
