Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini
Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini (IDN Times/Maya Aulia Aprilianti)

Intinya sih...

  • KPAI soroti adanya pungutan biaya di sekolah, dana BOS disebut belum cukupi kebutuhan

  • Penggunaan dana BOS akan diperiksa

  • Latar belakang kasus YBR

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times -  Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengungkap adanya hambatan dalam pencairan dana Program Indonesia Pintar (PIP) yang dialami oleh YBR (10), anak di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang mengakhiri hidupnya. Kendala itu disebut berasal dari kebijakan teknis bank setempat.

"Pencairan PIP terkendala karena kebijakan BRI Kacab (Kepala Cabang) Ngada yang mewajibkan KTP sama dengan sekolah," kata Komisioner KPAI Diyah Puspitarini di Jakarta, dikutip ANTARA, Rabu (11/02/2026).

Ia menambahkan,  banyak kepala sekolah belum memahami bahwa proses pencairan dana karena faktor jarak bisa dilakukan secara kolektif.

"Banyak kepsek belum mengetahui bahwa proses pencairan karena faktor jarak bisa dilakukan secara kolektif," ujarnya.

1. KPAI soroti adanya pungutan biaya di sekolah, dana BOS disebut belum cukupi kebutuhan

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Diyah Puspitarini. (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)

Lebih lanjut, sebelumnya diungkap sekolah memungut sumbangan sebesar Rp1 juta per anak. Diyah mengatakan hal tersebut terjadi karena biaya Bantuan Operasional Sekolah (BOS) belum cukupi kebutuhan sekolah.

"(Pungutan) sumbangan muncul karena biaya BOS belum mencukupi untuk kebutuhan sekolah, berikut gaji guru honorer," tambah Diyah.

2. Penggunaan dana BOS akan diperiksa

Kepala Kanwil DJPb NTT Adi Setiawan dalam rapat di Kantor Gubernur NTT. (IDN Times/Putra Bali Mula)

Sementara, Kepala Kanwil DJPb NTT, Adi Setiawan menyatakan akan memeriksa penyaluran dana BOS di tempat YBR bersekolah. Ia akan periksa apakah peruntukannya sudah sesuai di lapangan.

"Nanti kita cek lagi bagaimana sumber dana yang sudah disediakan ini digunakan dan untuk memastikan anak-anak kita mengakses pendidikan dengan fasilitas yang semestinya," jelasnya kepada awak media.

3. Latar belakang kasus YBR

Gubernur NTT Melki Laka Lena bertemu ibu YBR. (Dok Humas Setda Provinsi NTT)

Sebelumnya, YBR ditemukan meninggal dunia di kebun cengkeh milik neneknya di Desa Nenowea, Kecamatan Jerebuu pada Kamis, 29 Februari 2026. Hari itu, sejumlah saksi mengungkapkan bahwa ia tidak berangkat ke sekolah. Sebelum kejadian, korban diketahui sempat meminta ibunya untuk mencairkan dana Program Indonesia Pintar (PIP) guna keperluan sekolahnya.

YBR merupakan anak bungsu dari lima bersaudara. Ia tinggal bersama neneknya yang sudah lanjut usia, sementara ibunya, MGT (47), tinggal terpisah di kampung lain bersama dua saudara kandungnya. Dua saudara tiri YBR sudah berusia dewasa dan merantau ke Papua serta Kalimantan. Sang ibu menanggung hidup kelima anaknya, termasuk YBR. Ayah kandung korban pergi merantau saat YBR masih dalam kandungan dan hingga kini tidak pernah kembali.

Editorial Team