KPK: 19 Ribu Pejabat Belum Lengkapi Dokumen Harta Kekayaan

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat masih terdapat 19.967 penyelenggara negara belum melengkapi dokumen Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Jumlah tersebut bagian dari 377.344 orang wajib lapor LHKPN.
Plt Juru Bicara KPK, Ipi Maryati Kuding, data penyelenggara negara atau pejabat yang belum melengkapi dokumen LHKPN tersebut diperbarui per Selasa (21/9/2021).
"Kami mengimbau kepada para penyelenggara negara yang belum menyampaikan, agar segera melengkapinya," kata Ipi dalam keterangan tertulisnya.
1. LHKPN tidak lengkap akan dikembalikan untuk diperbaiki
Ipi menjelaskan, aturan soal kelengkapan LHKPN termaktub dalam Peraturan Komisi No 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara. LHKPN yang tidak lengkap akan dikembalikan untuk diperbaiki.
"Bahwa LHKPN yang dinyatakan tidak lengkap maka nantinya akan dikembalikan kepada wajib lapor untuk dilengkapi," kata dia.