Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat masih terdapat 19.967 penyelenggara negara belum melengkapi dokumen Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Jumlah tersebut bagian dari 377.344 orang wajib lapor LHKPN.
Plt Juru Bicara KPK, Ipi Maryati Kuding, data penyelenggara negara atau pejabat yang belum melengkapi dokumen LHKPN tersebut diperbarui per Selasa (21/9/2021).
"Kami mengimbau kepada para penyelenggara negara yang belum menyampaikan, agar segera melengkapinya," kata Ipi dalam keterangan tertulisnya.