Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku akan mendukung penuh auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), I Nyoman Wara dan institusi BPK lantaran digugat secara perdata oleh tersangka korupsi BLBI, Sjamsul Nursalim. Melalui kuasa hukumnya, Otto Hasibuan, Sjamsul mendaftarkan gugatan perdatanya ke Pengadilan Negeri Tangerang pada (12/2) lalu.
Di dalam gugatan tersebut kubu Sjamsul meminta agar pengadilan menyatakan tergugat telah melawan hukum dan menyatakan hasil audit investigatif BPK tentang penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI tidak sah dan batal demi hukum. Pengadilan Negeri Tangerang telah memediasi kedua pihak di perkara ini pada (4/4) lalu, namun tidak ditemukan titik temu. Alhasil, sidang perdana rencananya digelar pada Rabu (12/6).
Lalu, apa bentuk dukungan yang disampaikan oleh KPK terhadap Nyoman Wara dan BPK?
"Nanti, kami akan mengikuti proses persidangannya dan direncanakan juga akan mengajukan gugatan sebagai pihak ketiga yang kepentingannya terganggu dengan adanya gugatan Sjamsul Nursalim terhadap BPK tersebut," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah yang ditemui di gedung KPK pada Selasa (11/6).
Mengapa KPK memutuskan sebagai pihak ketiga yang peduli terhadap gugatan yang dilayangkan oleh kubu Sjamsul? Padahal, lembaga antirasuah itu bukan termasuk pihak yang digugat secara perdata. Apa konsekuensinya apabila gugatan Sjamsul dikabulkan oleh pengadilan?