Kapolri Jenderal Polisi, Idham Azis (Dok. Humas Polri)
Sebelumnya diberitakan IDN Times, Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menerbitkan surat Telegram Rahasia (TR), yang mengatur netralitas dan profesionalisme pelaksanaan pelayanan masyarakat di bidang penegakan hukum.
Surat telegram bernomor ST/2544/VIII/RES.1.24./2020 per tanggal 31 Agustus 2020 itu diterbitkan, guna menghindari konflik kepentingan, serta menghindari pemanfaatan kepentingan politik oleh kelompok tertentu.
"Ya benar (telegram netralitas itu). Paslon yang sedang bermasalah hukum kalau polisi lakukan pemeriksaan, bisa dituduh tidak netral. Itu yang kita hindari," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Argo Yuwono saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu 2 September 2020.
Argo menjelaskan, sebagaimana termaktub dalam telegram itu, seluruh anggota Polri selama pelaksanaan Pilkada 2020 diminta untuk menunda proses hukum baik penyelidikan atau pun penyidikan terhadap seluruh calon kepala daerah yang diduga terjerat kasus pidana.
"Seluruh jajaran Polri diminta untuk tidak melakukan pemanggilan atau pun upaya hukum lain yang mengarah ke persepsi publik mendukung salah satu peserta Pilkada," kata Argo.