Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi harta kekayaan (IDN Times/Aditya Pratama)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima seluruh laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) bakal calon presiden dan wakil presiden 2024-2029. Nantinya harta mereka akan diunggah ke situs resmi sehingga dapat dilihat publik.

"Setelah KPU mengumumkan, KPK akan mengunggah data kekayaan capres dan cawapres pada situs e-LHKPN. Selanjutnya, masyarakat dapat mengakses data tersebut melalui fitur e-announcement LHKPN," ujar Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, Kamis (26/10/2023).

1. Capres dan Cawapres wajib laporkan kekayaan mereka

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan (IDN Times/Aryodamar)

Pahala menjelaskan kekayaan calon presiden dan wakilnya wajib dilaporkan kepada KPK. Nantinya setiap calon akan menerima tanda terima yang harus dilampirkan ke Komisi Pemilihan Umum.

"Sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, setiap calon harus menyerahkan surat tanda terima atau bukti penyampaian laporan harta kekayaan pribadi dari KPK," jelas Pahala.

2. Kekayaan calon presiden dan wakilnya wajib diumumkan ke publik

Editorial Team

EditorAryodamar

Tonton lebih seru di