Ilustrasi narapidana. (IDN Times/Sukma Shakti)
Apabila merujuk ke belakang, maka Markus Nari menjadi tersangka ke-8 dalam kasus rasuah KTP Elektronik yang dibui oleh lembaga antirasuah. Tujuh tersangka lainnya yakni:
1. Irman (mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri ). Ia dihukum 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 8 bulan kurungan dan pidana tambahan uang pengganti US$ 500 ribu dan Rp1 miliar
2. Sugiharto (mantan direktur di Kemendagri). Ia dihukum 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 8 bulan kurungan dan pidana tambahan uang pengganti US 450 ribu dan Rp460 juta
3. Setya Novanto (mantan Ketua DPR). Ia dihukum 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan serta uang pengganti US$7,3 juta dan dicabut hak politiknya selama 5 tahun
4. Andi Agustinus alias Andi Narogong (tangan kanan Setya Novanto). Ia dihukum 13 tahun penjara dan denda Rp1 miliar serta uang pengganti Rp1,1 miliar dan US$ 2,5 juta
5. Anang Sugiana Sudihardjo (eks Dirut PT Quadra Solution ). Ia dihukum 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 4 bulan kurungan. Ia juga dihukum membayar uang pengganti Rp20,7 miliar
6. Irvanto Hendra Pambudi Cahyo (keponakan Setya Novanto). Ia dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan
7. Made Oka Masagung (sahabat Setya Novanto dan pengusaha). Ia dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan
Ada pula tersangka lainnya yang ikut ditahan karena tersangkut kasus korupsi KTP Elektronik, namun bukan perkara pokoknya. Mereka adalah:
1. Miryam S Haryani (mantan anggota DPR). Ia dihukum 5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. Miryam divonis karena terbukti telah memberikan keterangan palsu di persidangan
2. Fredrich Yunadi (mantan kuasa hukum Setya Novanto). Ia divonis 7 tahun dan 6 bulan, denda Rp500 juta subsider 8 bulan kurungan