Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Juru Bicara KPK, Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan ASN Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Pemkot Ambon yang diduga menghilangkan bukti dugaan suap izin prinsip pembangunan 20 cabang Alfamidi. Kasus ini turut menjerat Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy.

"Tim penyidik KPK mendapati oknum pegawai Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Pemkot Ambon yang diduga atas perintah atasannya, melakukan tindakan pemusnahan berbagai dokumen yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara ini," ujar Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri, Rabu (18/5/2022).

"Seketika juga, tim penyidik langsung mengamankan dan memeriksa oknum tersebut untuk menggali motif perbuatannya," lanjut Ali.

1. KPK ingatkan merintangi penyidikan bisa kena pidana

Juru Bicara KPK (dok. Humas KPK)

KPK mengultimatum pada berbagai pihak untuk tidak sengaja menghalangi maupun merintangi kerja-kerja dari tim penyidik. Sebab, hal itu bisa dijerat pidana.

"Dimana apabila ditemukan ada kesengajaan dari pihak-pihak tertentu untuk melakukan tindakan dimaksud, KPK tidak segan dan tegas akan menerapkan aturan hukum sebagaimana disebutkan dalam Pasal 21 UU Tipikor," jelas Ali.

2. Wali Kota Ambon diduga terima suap Rp500 juta untuk izin 20 gerai Alfamidi

Editorial Team

EditorAryodamar

Tonton lebih seru di