Jakarta, IDN Times - Peneliti Indonesian Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana meyakini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah melengkapi bukti untuk menetapkan tersangka pada Setya Novanto, dalam kasus dugaan korupsi e-KTP.
"Jadi kalau yang kedua ini kami juga yakin 100 persen kalau KPK sudah benar-benar melengkapi bukti, sehingga penetapan Novanto sebagai tersangka sudah sesuai dengan koridor hukum," kata Kurnia saat dihubungi, Jakarta, Selasa (5/12).
Kurnia menjelaskan, sejak awal KPK memang sudah memenuhi persyaratan untuk menetapkan tersangka pada Setnov dalam kasus e-KTP. Langkah lembaga antirasuah meminta penundaan sidang praperadilan yang mestinya digelar Kamis 30 November lalu, sebagai bentuk mematangkan berkas.
"Pengunduran itu memang dibutuhkan KPK untuk melengkapi pemberkasan. KPK butuh waktu untuk melengkapi syarat persidangan atau mengumpulkan barang bukti untuk keperluan praper (praperadilan)-nya," ujar dia.
Kendati, kata Kurnia, pihaknya tetap mendorong KPK agar segera melimpahkan berkas Setnov ke pengadilan agar praperadilan gugur.
"Karena sudah banyak sebenarnya kalau kita berkaca ke belakang ada kasus Irman Gusman dan prapernya, dan Sutan Batugana. Itu kan gugur di praper karena berkas sudah dilimpahkan dan sidang sudah dimulai. Agar kenapa? Ini menjadi penting, agar publik dipertontonkan perdebatan yang materil di persidangan tindak pidana korupsi, jadi tidak hanya berkutat di perdebatan formil saja," papar dia.
KPK tidak menghadiri sidang praperadilan Setya Novanto pada Kamis 30 Novemer lalu. Hakim tunggal Kusno yang memimpin sidang praperadilan memutuskan menunda persidangan satu pekan kemudian.