Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan banding terhadap vonis eks Pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo. Rafael divonis Majelis Hakim pada Senin, 8 Januari 2024.
"Setelah Tim Jaksa KPK analisis pertimbangan Majelis Hakim, maka hari ini Tim Jaksa telah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (12/1/2024).