Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Terdakwa kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucuian Uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (25/9/2023). (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan banding terhadap vonis eks Pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo. Rafael divonis Majelis Hakim pada Senin, 8 Januari 2024.

"Setelah Tim Jaksa KPK analisis pertimbangan Majelis Hakim, maka hari ini Tim Jaksa telah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (12/1/2024).

1. Ada sejumlah hal yang membuat KPK banding

Juru Bicara KPK, Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

Ali menjelaskan, ada sejumlah hal yang membuat KPK mengajukan banding. Salah satunya terkait aset-aset Rafael Alun.

"Banding kami fokuskan terkait belum dipertimbangkannya beberapa fakta hukum mengenai aset yang diduga dari hasil korupsi dan TPPU," ujarnya.

2. KPK ingin optimalkan asset recovery

Juru Bicara KPK, Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

KPK ingin mengoptimalkan pemulihan aset hasil korupsi dengan cara melakukan penyitaan. Nantinya, aset-aset tersebut akan diserahkan pada negara

"Sebagai bagian efek jera maka kami berupaya optimalisasi asset recovery hasil kejahatan korupsi," ujarnya.

3. Rafael Alun divonis 14 tahun penjara

Terdakwa kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucuian Uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo (kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (25/9/2023). (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Diketahui, Rafael Alun divonis 14 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. Selain itu, ayah Mario Dandy ini wajib membayar uang pengganti korupsi senilai Rp10 miliar.

Uang pengganti itu harus dibayarkan dalam waktu sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Apabila tak dibayar, harta Rafael dapat disita untuk dilelang.

Editorial Team

EditorAryodamar