Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah ke depan tidak akan membuka peluang bagi personel Polri bertugas di institusi antirasuah tersebut. Pernyataan itu disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif untuk menepis surat terbuka yang dikirimkan oleh penyidik dari unsur Polri yang sebelumnya pernah bertugas di KPK.
Surat yang dikirim pada akhir April dan setebal 8 lembar itu dikirimkan ke Ketua KPK, Agus Rahardjo. Surat tersebut ditanda tangani oleh Brigjen (Pol) Erwanto Kurniadi. IDN Times sudah mengonfirmasi surat itu kepada seorang penegak hukum dan dibenarkan dokumen tersebut memang ada.
Erwanto mewakili 97 personel Polri yang sebelumnya pernah ditugaskan di KPK. Di dalamnya termasuk Brigjen (Pol) Aris Budiman yang pernah duduk sebagai Direktur Penyidikan dan membuat heboh dengan hadir di dalam rapat hak angket di DPR.
Surat itu dikirimkan ke pimpinan KPK untuk merespons petisi yang dibuat oleh para penyidik yang direkrut oleh lembaga antirasuah secara internal. Petisi yang dikirim pada akhir Maret itu berisi keluhan dari para penyidik internal soal kesulitan mereka dalam memproses kasus-kasus besar yang dijuluki "big fish". Mereka menduga pangkal permasalahan ada di atasan mereka yaitu Deputi Penindakan yang kini dijabat oleh Irjen (Pol) Firli.
Sementara, para personel Polri menegaskan di dalam surat itu bahwa KPK dibentuk bukan sebagai lembaga yang eksklusif.
"Akan tetapi KPK adalah lembaga yang kelak menjadi trigger mechanism bagi terwujudnya lembaga-lembaga yang bersih dan bebas dari korupsi. Namun, dengan adanya upaya 'pembersihan' penyidik Polri dari lembaga tersebut dan digantikan dengan penyidik-penyidik internal yang diangkat tanpa tes dan hanya didik selama satu bulan, semakin menunjukkan bahwa KPK tidak berniat untuk menjadi lembaga sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-Undang," demikian isi surat yang dibaca oleh IDN Times pada Sabtu (4/5).
Surat yang ditujukan kepada Ketua KPK itu ditengarai semakin memperuncing konflik internal yang terjadi di dalam tubuh lembaga antirasuah. Lalu, apa respons pimpinan KPK terhadap tuduhan ini?