Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang menyebut desa fiktif yang diduga menerima dana desa sudah hilang. Bahkan, hasil proses investigasi yang dilakukan komisi antirasuah, dari 34 desa, ditemukan tiga desa terbukti fiktif. Fiktif di sini bermakna jumlah penduduk tidak sesuai dengan aturan desa yang ditentukan di dalam Undang-Undang Desa. Seperti misalnya, di dalam UU Desa pasal 8 ayat 3 menyebutkan "pembentukan baru di wilayah Sulawesi Tenggara harus memiliki minimal 400 KK atau 2."
000 jiwa. Dari hasil investigasi, area yang diketahui terdapat desa fiktif memang berada di Provinsi Sulawesi Tenggara.
Namun, pernyataan Sri Mulyani pada Senin (11/11) kemarin mengejutkan. Ia mengaku sudah tidak ada lagi desa hantu seperti yang pernah disebutkannya.
"Iya sudah (hilang). Sudah tidak ada (desa fiktif)," ujar perempuan yang akrab disapa Ani itu di gedung Kementerian Koordinator Perekonomian.
Lalu, apa komentar KPK mengenai hal tersebut?
Juru bicara komisi antirasuah, Febri Diansyah meminta agar data apapun yang mereka temukan tidak lantas dipertentangkan.
"Kita perlu pisahkan hasil investigasi dengan pemeriksaan. Kalau ada temuan lain dalam proses investigasi atau audit misalnya ada desa-desa lain, sebaiknya tidak dipertentangkan," ujar Febri di gedung Merah Putih pada Selasa malam (12/11).
Lalu, setelah ditemukan ada tiga desa yang terbukti fiktif, apakah KPK akan menindak dan memproses secara hukum?