Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah salah satu tahanan mereka yakni Idrus Marham sempat pelesiran di sela melakukan pengobatan medis di RS MMC Kuningan, Jakarta Selatan pada Jumat (21/6). Pernyataan itu disampaikan oleh lembaga antirasuah untuk merespons pemberian keterangan pers dari Ombudsman RI yang sempat mengabadikan Idrus tengah berjalan di area sekitar Gedung Citadines, Kuningan Jakarta Selatan.
"Kami menemukan fakta bahwa yang bersangkutan memakai pakaian bebas casual, tanpa rompi oranye atau borgol seperti laiknya tahanan KPK dan menggunakan ponsel selama berada di lokasi tersebut sebagaimana video yang kami rekam pada pukul 12:39 WIB dan pukul 14:18 WIB," ujar Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya, Teguh P. Nugroho pada Kamis (27/6).
Ia mengaku sudah melakukan konfirmasi atas temuan itu ke pihak rutan pada (24/6) dan pihak rumah sakit pada (24/6) dan (26/6).
"Pihak rutan KPK membenarkan ada izin berobat bagi IM untuk berobat ke dokter spesialis tapi tidak secara spesifik menetapkan rumah sakit yang mana yang harus dituju karena penetapan rumah sakit ada pada pengadilan," kata dia lagi.
Namun, menurut juru bicara KPK, Febri Diansyah penyampaikan informasi dari Ombudsman ke publik dinilai terlalu terburu-buru. Sebab, proses pemeriksaan dari Ombudsman belum selesai.
"Sehingga, KPK meminta Ombudsman melakukan koreksi terhadap kekeliruan pernyataan informasi seperti ini," kata Febri ketika ditemui di gedung KPK pada Kamis malam.
Lalu, gimana sih kronologi peristiwa Idrus dibawa dari rutan KPK menuju ke rumah sakit?