Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons mengenai rencana pemulangan dua jaksa ke Kejaksaan Agung. Plt juru bicara, Ali Fikri mengatakan keduanya masih bekerja di komisi antirasuah.
"Saya sudah konfirmasi tadi ke Biro SDM, surat keputusannya belum ada. (Jadi), masih bekerja di sini," kata Ali ketika dikonfirmasi pada Selasa (28/1) melalui pesan pendek.
Dua jaksa yang rencananya akan ditarik bernama Yadyn Palebangan dan Sugeng. Namun, menurut Ali ada pegawai lainnya yang juga dikembalikan ke institusi asal. Kendati tidak disebut, namun diduga kuat dua pegawai ini merupakan penyidik dari Polri.
"Ada dua orang dari kejaksaan dan ada dua orang lainnya yang memang waktu bekerjanya sudah habis. Jadi, ada empat (orang yang dikembalikan ke institusi asal)," ujar dia lagi.
Lalu, apa yang menyebabkan empat orang itu harus dipulangkan ke institusi asal? Apakah betul lantaran mereka memiliki pandangan yang berbeda dengan pimpinan komisi antirasuah, Komjen (Pol) Firli Bahuri? Satu penyidik Polri yang disebut-sebut bernama Rosa ditarik pulang lantaran tetap mengejar Harun ke Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK). Sementara, Sugeng ditarik pulang diduga lantaran pernah menjadi ketua komite etik ketika Firli melakukan pelanggaran dengan menemui eks Gubernur Nusa Tenggara Barat, Muhammad Zainul Majdi alias TGB.
Sugeng memang diketahui bertugas di pengawasan internal komisi antirasuah. Selain bertemu dengan TGB pada awal 2019 lalu, Firli juga terekam kamera sempat bertemu dengan pimpinan PDI Perjuangan di Hotel Fairmont. Pertemuan itu terjadi ketika tahap awal proses seleksi capim berjalan.