Jakarta, IDN Times - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah menegaskan penetapan status tersangka bagi mantan Menpora Imam Nahrawi tidak ada kaitannya dengan disahkannya revisi UU mengenai komisi antirasuah. Sebab, surat perintah dimulainya penyidikan bagi Menteri dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu sudah dikeluarkan sejak (28/8) lalu.
Ia juga membantah penetapan tersangka Imam lantaran ada 'aktor Taliban' di dalam komisi antirasuah. Aktor Taliban yang disebut itu diduga merujuk kepada pengaruh dari penyidik senior Novel Baswedan. Pernyataan itu sempat diteriakan oleh demonstran dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII).
Menurutnya, Imam ditetapkan sebagai tersangka setelah memiliki bukti-bukti yang kuat.
"Penyidikan kasus suap terkait dengan penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora untuk KONI tahun anggaran 2018 dan dugaan penerimaan lainnya dengan tersangka IMR (Imam Nahrawi) dan asisten pribadi Menpora MIU (Miftahul Ulum) telah dilakukan sejak 28 Agustus," kata Febri memaparkan melalui keterangan tertulis pada Jumat kemarin.
Artinya, ia menegaskan, penetapan status tersangka terhadap Imam, jauh sebelum isu revisi UU KPK berkembang. Isu tersebut mulai berkembang pada awal September. Lalu, kapan Imam dipanggil ke KPK dengan status sebagai tersangka?
