Ketika dimintai tanggapan soal adanya dugaan kesengajaan KPK yang mengkir, juru bicara Febri Diansyah membantahnya. Menurut dia, utusan yang dikirim untuk menyampaikan surat ke PN Jakarta Selatan, bukan berarti lembaga anti rasuah menyepelekan pengadilan.
"Lagipula gugur atau tidak pra peradilan tersebut bukan tergantung dari KPK. Tetapi KUHAP yang memang mengatur kemungkinan tersebut," ujar Febri melalui pesan pendek pada Senin siang (5/02).
Mantan aktivis anti korupsi dari ICW tersebut justru menantang Fredrich, kalau memang tidak merasa bersalah, lebih baik pria berusia 65 tahun itu membuktikan di sidang pokok yang digelar pada (8/02).
"Karena semua keberatan tetap dapat disampaikan di sana dan sifatnya lebih substansial. Jadi, kami kira pihak FY tidak perlu khawatir ketika bertemu KPK di persidangan pokok," katanya lagi.
Gugatan pra peradilan merupakan upaya yang dilakukan Fredrich agar bisa lepas dari jerat status tersangka perintangan penyidikan kasus mantan kliennya, Setya Novanto. Fredrich disangkakan dengan pasal 21 UU Tipikor dengan ancaman hukuman penjara antara 3-12 tahun.
Ia dan dokter Bimanesh Sutarjo diduga keras bekerja sama agar Novanto dapat dirawat di RS Medika Permata Hijau pada (16/11/2017). KPK mengaku memiliki bukti visual pihak Fredrich sudah memesan satu lantai kamar perawatan sebelum Novanto mengalami kecelakaan.