Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (7/11) mendakwa advokat Lucas telah membantu tersangka kasus suap, Eddy Sindoro bisa meloloskan diri dari proses hukum di lembaga antirasuah. Hal itu terungkap di dalam lembar dakwaan setebal tujuh halaman yang dibacakan oleh jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Pelarian Eddy nyaris terhenti pada Agustus lalu di Malaysia. Namun, rupanya ia tetap bisa meloloskan diri usai dideportasi dari Negeri Jiran, lalu terbang kembali ke Bangkok, Thailand.
Bagaimana caranya? Rupanya, ia dibantu oleh petugas bandara Soekarno-Hatta yang bernama Dwi Hendro Wibowo alias Bowo. Di dalam surat dakwaan tidak disebut apa posisi Bowo di Bandara Soetta. Sebab, dari perannya yang dipaparkan di surat dakwaan, ia bisa mengatur pembelian tiket maskapai Garuda hingga memerintahkan untuk menjemput Eddy usai tiba di Bandara Soetta, lalu diantar kembali ke gate keberangkatan maskapai Garuda Indonesia.
Namun, menurut jaksa semua rencana lolosnya Eddy, merupakan rencana dari advokat sekaligus koleganya yang bernama Lucas.
"Terdakwa (Lucas) merencanakan agar ketika Eddy Sindoro dipulangkan ke Indonesia dapat diterbangkan kembali ke Bangkok tanpa diketahui oleh pihak imigrasi sehingga terhindar dari tindakan hukum penyidik KPK," ujar jaksa KPK, Abdul Basyir di dalam persidangan siang tadi.
Lalu, berapa nilai suap yang diberikan oleh Eddy bagi para petugas di bandara?